JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR

Berita

Validasi Dokumen Hukum JDIHN Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian
Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda Pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Luwu Timur Menghadiri Undangan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Nasional Kegiatan Dilaksanakan Tanggal 20 Februari 2024 Bertempat Di Aston Kartika Grogol Dan Diikuti Oleh 170 Peserta Yang Berasal Dari: Biro Hukum Kementerian; LPNK; LNS; Biro Hukum Pemerintah Provinsi; Bagian Hukum Kabupaten / Kota; DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Ketua Panitia Penyelenggara Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si Menyampaikan "KEGIATAN PENGINTEGRASIAN ANGGOTA JDIHN: VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN TAHUN 2024” Bertujuan Untuk Meningkatkan Kompetensi Pengelola Website JDIH Anggota JDIHN Agar Mampu Mengelola JDIH Dengan Baik Sesuai Dengan Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum Seperti Yang Tertuang Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum. Sedangkan Sasaran Yang Ingin Dicapai Dari Kegiatan Ini Adalah Menjaminterciptanya Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Yangterpadu Dan Terintegrasi Di Berbagai Instansi Pemerintah Dan Institusilainnya Dalam Mendukung Tersedianya Informasi Hukum Serta Menjamin Ketersediaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Yang Lengkap Dan Akurat, Serta Dapat Diakses Secara Cepat Dan Mudah. Dalam Sambutan Kepala Pusat JDIHN Bapak Dr. Nofli, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si Mengatakan Bahwa Penataan Database Peraturan Perundang-undangan Juga Menjadi Variabel Dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, Sebagaimana Yang Telah Ditetapkan Dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Dalam Rangka Mewujudkan Reformasi Bersih Dan Akuntabel. Pengelolaan JDIH Terintegrasi Sesuai Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum (Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 8 Tahun 2019) Menjadi Indikator Pada Variabel Ke-4 IRH. Diharapkan Dengan Terselenggaranya Kegiatan Validasi Dokumen Hukum JDIHN Ini Dapat Membantu Tercapainya Keberhasilan Reformasi Birokrasi Tingkat Nasional Khususnya Pada Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah. Adapun Materi Yang Disampaikan Pada Kegiatan Tersebut Adalah : 1. Paparan Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum (Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 8 Tahun 2019) 2. Validasi Dokumen Hukum JDIHN 3. Praktik Pembuatan Abstrak PUU. Berlangsungnya Kegiatan Tersebut Sampai Dengan Pukul 17.00 WIB, Para Peserta Kembali Ke Instansi Masing Masing (Lap. PH Bagian Hukum Setda Luwu Timur

Start From: $200.00