Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitorung Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2018-02-21
Tanggal Pengundangan
2018-02-21
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2018 (1) : 5 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Muh. Thoriq Husler
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Terkait
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dokumen Terkait
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Merubah Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017, Dicabut Dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2021
