Portal Resmi JDIH Kabupaten Luwu Timur

Selamat Datang di Situs Resmi

Jaringan Dokumentasi
Informasi Hukum

Bagian Hukum Setda Kabupaten Luwu Timur

Portal resmi pelayanan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang menyediakan akses cepat, transparan, dan terintegrasi terhadap berbagai produk hukum Kabupaten Luwu Timur.

Sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang modern, cepat, transparan, dan terintegrasi untuk mendukung pelayanan publik digital Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Kabupaten Luwu Timur
🏛 PROFILE INSTANSI JDIH

Informasi Lengkap Profile Instansi

Menampilkan profile, dasar hukum, visi dan misi instansi secara lengkap dan modern.

Foto Bupati

Tentang Instansi

Profile

Profile JDIH


Pemikiran pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama kali dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya pada tahun 1974. Seminar berpendapat bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia. Namun pada waktu itu baik dokumentasi maupun perpustakaan hukum di Indonesia masih dalam keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu seminar merekomendasikan : “Perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum, dan agar dapat secepatnya berfungsi.

Merespon hasil rekomendasi seminar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional berupaya memprakarsai lokakarya-lokakarya di Jakarta (tahun 1975), di Malang (tahun 1977), dan di Pontianak (tahun 1977). Agenda pokok dalam setiap lokakarya tersebut membahas ke arah terwujudnya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta menentukan program-program kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan tahun 1974 dimaksud.

Dalam sebuah Lokakarya di Jakarta tahun 1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional disepakati sebagai Pusat Jaringan berskala nasional. Dan sementara itu Biro-biro Hukum Departemen, LPND, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (saat ini tidak ada lagi sebutan Lembaga Tertinggi), Pemerintah Daerah Tingkat I (berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebutan tersebut menjadi Pemerintah Provinsi) menjadi Anggota-nya. Pelaksanaan kegiatan JDIH yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah waktu itu hanya didasarkan atas kesepakatan belaka, belum ada landasan hukum yang mengikatnya. Sejak itu instansi yang merasa telah siap mulai melakukan gerakan untuk maju, struktur organisasi yang memungkinkan untuk berkoordinasi dibentuk, perencanaan program kegiatan disusun, sarana fisik seperti gedung atau ruangan diwujudkan, koleksi peraturan mulai dikumpulkan, sumber daya manusia dilatih dan dididik mengenai dokumentasi dan informasi hukum, pelayanan informasi hukum dilakukan, serta anggaran untuk pelaksanaan semua kegiatan dimaksud diperjuangkan. Para pakar di bidang ini kemudian meletakkan landasan dasar kerja JDIH yang dibingkai dalam aspek Organisasi dan Metoda, Personalia dan Diklat, Koleksi, Teknis, Sarana dan Prasarana, serta Mekanisme dan Otomasi.

Setelah kegiatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum berjalan lebih dari dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan (baca Peraturan) Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Keputusan Presiden inilah yang kemudian merupakan landasan hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan JDIH kearah yang lebih baik, lebih maju untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut keanggotan JDIH ditambah meliputi seluruh Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota; Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama; Pusat Dokumentasi pada Perguruan Tinggi di Indonesia; Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (baca Hukum dan HAM).

Memperhatikan definisi dan fungsi JDIH yang terurai dalam Keputusan Presiden tersebut maka cita-cita kondisi JDIH yang hendak dicapai diartikan sebagai kondisi yang dapat memberikan akses publik layanan informasi hukum dengan mudah, cepat, lengkap dan akurat untuk berbagai kalangan.

📚

Legalitas

Dasar Hukum

Dasar Hukum


  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam  Negeri dan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
  4. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi  dan Informasi  Hukum Di Daerah.
🎯

Tujuan

Visi

Visi​​​​​

  • Menjadikan JDIHN sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan . 
  • Menjadi sarana pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat . 
  • Terwujudnya sistem informasi hukum yang terintegrasi dalam satu jaringan . 
🚀

Strategi

Misi

Misi

  • Meningkatkan kualitas ragam pelayanan hukum.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas informasi hukum.
  • Meningkatkan kerja sama dalam kegiatan pendokumentasian produk hukum.
  • Menjadikan fasilitas yang tersedia untuk kerja sama dan pembentukan jaringan yang seutuhnya.
  • Memanfaatkan dan mendayagunakan potensi masyarakat: sebagai kontributor opini, analisis, maupun informasi edukatif.
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses . 
👥

Sumber Daya Manusia

Profile Pengurus

Ir. H. Irwan Bachri Syam, ST, IPM.
Dra. Hj. Puspawati Husler
Dr. Ramadhan Pirade, SE, MM.
Aini Endis Andrika, S.STP, MM.
Yerislin Wuala, S.H, M.Tr.AP
Apri Kurniawan, S.AN.
Andi Jaka Hendra, SH
Wahiyuddin, S.H, M.M.
Hasmiati Hamzah, S.H.
Apri Kurniawan, S.AN.
Sulkifli, SH