Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2017-02-06
Tanggal Pengundangan
2017-02-06
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2017 (1); 76 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Muh. Thorig Husler
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Dicabut Dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
