Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2019-05-23
Tanggal Pengundangan
2019-05-23
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2019 (6) : 7 Hlm, Penjelasan : 3 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Muh. Thoriq Husler
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Dokumen Terkait
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Luwu Timur
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Dicabut Dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil
