Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2014-05-07
Tanggal Pengundangan
2014-05-07
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur (13): 55 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Andi Hatta M.
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Peraturan Terkait
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
Dokumen Terkait
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2012
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Merubah Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2012, Dicabut Dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017
