Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perjalanan DInas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2013-05-01
Tanggal Pengundangan
2013-05-01
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur (10) : 20 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Andi Hatta M.
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Peraturan Terkait
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
Dokumen Terkait
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Mencabut Perbup No. 14 Tahun 2011, Diubah Oleh Perbup No.17 Tahun 2013 Dan Dicabut Dengan Perbup No.3 Tahun 2015
