Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap/Upah Jasa dan Mitra Kerja Satuan Kerja Perangkat Kerja
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2017-04-03
Tanggal Pengundangan
2017-04-03
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2017 (11); 27 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Muh. Thorig Husler
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Mencabut Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015, Mencabut Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 71 Tahun 2014, Mencabut Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2014, Dicabut Dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 42 Tahun 2021
