Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pemdapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2018-02-21
Tanggal Pengundangan
2018-02-21
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2018 (3) : 14 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Tata Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Muh. Thoriq Husler
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Peraturan Terkait
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Dokumen Terkait
Tidak Tersedia
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Berakhir Tahun 2018
