Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Serta Unsur Masyarakat Desa Lainnya
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2017-02-07
Tanggal Pengundangan
2017-02-07
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2017 (5); 22 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Muh. Thorig Husler
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Terkait
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Dokumen Terkait
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Dicabut Dengan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2023 Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama, Perseorangan/Kelompok, Panitia/Tim dan Kader Desa
