JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR

Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur

#

PERBUP

Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabtan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur

Tempat Terbit

Malili

Tanggal Penetapan

2010-02-01

Sumber

BD Kabupaten Luwu Timur 2010 (5): 12 Hlm

Bidang Hukum

Biaya Perjalanan Dinas

Urusan Pemerintahan

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Bahasa

Indonesia

Penandatangan

H. A. Hatta M

Pemrakarsa

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Peraturan Terkait

Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2009

Dokumen Terkait

Kajian Hukum

T.E.U Badan

Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Kabupaten Luwu Timur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keunagan Dan Aset Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keunagan Dan Aset Daerah
Jenis Peraturan
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku

Keterangan Status

Dicabut Dengan Perbup Nomor 14 Tahun 2011

view: 20