Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabtan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2010-02-01
Tanggal Pengundangan
2010-02-01
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2010 (5): 12 Hlm
Bidang Hukum
Biaya Perjalanan Dinas
Urusan Pemerintahan
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
H. A. Hatta M
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Peraturan Terkait
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2009
Dokumen Terkait
Kajian Hukum
T.E.U Badan
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
Kabupaten Luwu Timur | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keunagan Dan Aset Daerah | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keunagan Dan Aset Daerah |
Jenis Peraturan
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
File
PERBUP NO.5 TAHUN 2010 TTG BIAYA PERJANAS JABDAL NEGBABUP,WABUP,PDA DPRD,PNS & PTTL PEMDA KAB.LUTIM_01_11zon (1).pdfKeterangan Status
Dicabut Dengan Perbup Nomor 14 Tahun 2011