Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap/Upah Jasa Dan Mitra Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2021-02-15
Tanggal Pengundangan
2021-02-15
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2021 (5) : 11 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Muh. Thoriq Husler
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pegawai Tidak Tetap/Upah Jasa & Mitra Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Merubah Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pegawai Tidak Tetap/Upah Jasa & Mitra Kerja SKPD, Dicabut Dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021
