Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2015-02-02
Tanggal Pengundangan
2015-02-02
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2015 (3); 26 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Andi Hatta M
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Peraturan Terkait
UU Nomor 17 Tahun 2003
Dokumen Terkait
PMK Nomor 113/PMK.05/2012
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Dicabut Dengan Perbup Nomor 10 Tahun 2017
