Perubahan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD , PNS, Pegawai Tidak Tetap/Upah Jasa & Mitra Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2021-02-15
Tanggal Pengundangan
2021-02-15
Sumber
BD Kab. Luwu Timur tahun 2021 (5) 11 Hlm, 7 Lampiran
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Irwan Bahri Syam
Pemrakarsa
Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Peraturan Terkait
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022
Dokumen Terkait
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2017
T.E.U Badan
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
Kabupaten Luwu Timur | Badan Keuangan dan Aset Daerah | Pengarang Utama |
Jenis Peraturan
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Dicabut Dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2024