Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Angggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2016-06-16
Tanggal Pengundangan
2016-06-16
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2016 (15) : 6 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Muh. Thoriq Husler
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Peraturan Terkait
wa untuk melaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen Terkait
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Merubah Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016, Berakhir Tahun 2016
