Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2016-05-02
Tanggal Pengundangan
2016-05-02
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2016 (13) : 6 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Tata Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Muh. Thoriq Husler
Pemrakarsa
Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa
Peraturan Terkait
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
Dokumen Terkait
Tidak Tersedia
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Merubah Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Dan Berakhir Tahun 2016
