Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2021-05-05
Tanggal Pengundangan
2021-05-05
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2021 (17) : 7 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Muh. Thoriq Husler
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Dokumen Terkait
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 8A Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil
T.E.U Badan
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Luwu Timur (Kabupaten) | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah | Pengarang Utama |
Tipe Dokumen
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur
Status
Tidak Berlaku
Keterangan Status
Mencabut Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 8A Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Dicabut Dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022
