Selamat Datang di Situs Resmi
Bagian Hukum Setda Kabupaten Luwu Timur
Portal resmi pelayanan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang menyediakan akses cepat, transparan, dan terintegrasi terhadap berbagai produk hukum Kabupaten Luwu Timur.
Sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang modern, cepat, transparan, dan terintegrasi untuk mendukung pelayanan publik digital Kabupaten Luwu Timur.
Tempat Terbit
Malili
Tanggal Penetapan
2024-12-14
Tanggal Pengundangan
2024-12-14
Sumber
BD Kabupaten Luwu Timur 2024 (30) : 13 Hlm
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Bahasa
Indonesia
Penandatangan
Budiman
Pemrakarsa
Badan Keuangan dan Aset Daerah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Kedudukan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Tidak ada dokumen terkait
Mengubah Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Pihak Lain
Diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negera, dan Pihak Lain
| Nama | Tipe | Jenis |
|---|---|---|
| Kabupaten Luwu Timur | Badan Keuangan dan Aset Daerah | Pengarang Utama |
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Dan Pihak Lain